Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Jaminan dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang mengelola jaminan.
7.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
8.
Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
10.
Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.
11.
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).
12.
Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
13.
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
14.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
15.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.

Pasal 2

Pungutan Negara meliputi:
a.
Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
1.
bea masuk;
2.
bea masuk anti dumping;
3.
bea masuk imbalan;
4.
bea masuk tindakan pengamanan;
5.
bea masuk pembalasan;
6.
bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
7.
denda administrasi pabean;
8.
bea keluar;
9.
denda administrasi bea keluar;
10.
bunga bea keluar;
11.
pendapatan pabean lainnya;
12.
cukai hasil tembakau;
13.
cukai etil alkohol;
14.
cukai minuman mengandung etil alkohol;
15.
denda administrasi cukai; dan
16.
pendapatan cukai lainnya; dan
b.
Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
1.
Pajak Pertambahan Nilai impor;
2.
Pajak Penghasilan impor;
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; dan
4.
Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Jaminan digunakan untuk:
a.
menjamin Pungutan Negara; atau
b.
memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(2)
Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1)
Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:
a.
sekali; atau
b.
terus menerus.
(2)
Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai.
(3)
Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
b.
Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.

Pasal 5

(1)
Bentuk atau jenis Jaminan berupa:
a.
Jaminan tunai;
b.
Jaminan bank;
c.
Jaminan dari perusahaan asuransi;
d.
Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
e.
Jaminan dari lembaga penjamin;
f.
Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
g.
Jaminan tertulis;
h.
Jaminan aset berwujud; dan
i.
Jaminan lainnya.
(2)
Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
(3)
Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pasal 6

Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1)
Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi.
(2)
Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.

Pasal 8

(1)
Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
(2)
Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
(3)
Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 10

(1)
Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
(2)
Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
(3)
Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1)
Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , yang digunakan:
a.
sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
terus menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin.

Pasal 12

(1)
Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(2)
Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
b.
pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
c.
perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
d.
penyelenggara pos yang ditunjuk.
(3)
Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
(4)
Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris.

Pasal 13

(1)
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(2)
Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain;
b.
importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
c.
perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara;
d.
importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e.
importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kepentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
(3)
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h, berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.

Pasal 15

(1)
Jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf i, merupakan Jaminan selain yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tapi tidak terbatas pada:
a.
Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
b.
Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau
c.
Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet.
(2)
Penggunaan dan pengelolaan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
a.
Pungutan Negara yang terutang; atau
b.
nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan.
(3)
Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.

Pasal 17

(1)
Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
a.
izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
b.
izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
c.
pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
d.
izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
e.
paling lama diputuskannya keberatan;
f.
pembayaran cukai secara berkala;
g.
penundaan pembayaran cukai;
h.
13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
i.
yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.

Pasal 18

(1)
Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2)
Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud dalam berakhir.

Pasal 19

(1)
Permohonan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan aset berwujud, diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diajukan kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk diteruskan kepada direktur yang mengelola penerimaan.
(4)
Izin penggunaan Jaminan tertulis diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1)
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam , diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
(2)
Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
menyerahkan uang tunai; dan/atau
b.
menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan.
(3)
Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai harus menyimpan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 57 pasal. Masuk untuk akses penuh.