Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2.
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3.
Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
4.
Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
5.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6.
Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7.
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8.
Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
9.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.

Pasal 2

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasakan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

Pasal 4

Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan:
a.
sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b.
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya;
c.
untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 5

(1)
Ketentuan tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2)
Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali ketentuan mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan kawasan dalam bentuk pengusahaan kegiatan kepariwisataan dan rekreasi pada zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6

Kawasan Suaka Alam tersendiri dari:
a.
Kawasan Cagar Alam, dan
b.
Kawasan Suaka Margasatwa.

Pasal 7

Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.
penunjukan kawasan beserta fungsinya;
b.
penataan batas kawasan, dan
c.
penetapan kawasan.

Pasal 8

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
b.
mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
c.
mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
d.
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alam;
e.
mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
f.
mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Pasal 9

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
b.
memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c.
merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
d.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu, dan atau
e.
mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam dan , dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Menteri menetapkan Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.

Pasal 11

Pemerintah bertugas mengelola Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa.

Pasal 12

Setiap Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan.

Pasal 13

(1)
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, dengan satu rencana pengelolaan.
(2)
Dalam hal pengelolaan satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan, maka rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

(1)
Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya.
(2)
Rencana pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis-garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan kawasan diatur dengan Keputusan Menteri. Paragraf Dua Pengawetan

Pasal 15

Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dikelola dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau jenis satwa beserta ekosistemnya.

Pasal 16

Upaya pengawetan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan kawasan;
b.
inventarisasi potensi kawasan;
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengawetan.

Pasal 17

(1)
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam , pada Kawasan Suaka Margasatwa juga dilakukan kegiatan dalam rangka pembinaan habitat dan populasi satwa.
(2)
Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
pembinaan padang rumput untuk makanan satwa;
b.
pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa;
c.
penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.