Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1991 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung tanggal 3 Oktober 1989 kapal-kapal penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan kekayaan Negara pada Perusahaan Umum (PERUM)Kereta Api dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebesar Rp 398.016.402,57 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta nol nol enam belas ribu empat ratus dua rupiah lima puluh tujuh sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.