Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.