Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1)
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp325.455.851.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
b.
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus empat ribu rupiah).
(2)
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.

Pasal 3

(1)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi.
(3)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV.
(4)
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5)
Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan 2012, No.69 4 melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.