Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dana Antisipasi adalah dana yang disiapkan Pemerintah sebagai pelunasan pembayaran langsung kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo, yang bila digunakan akan menjadi pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
(2)
Dana Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan milik masyarakat yang terdapat dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 2
Dana Antisipasi diberikan kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dengan ketentuan:
a.
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b.
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
c.
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan kesanggupan mengembalikan Dana Antisipasi.
d.
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan kepada Pemerintah dalam bentuk tanah, bangunan dan/atau aset dalam bentuk lainnya.
Pasal 3
(1)
Penggunaan Dana Antisipasi dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
besaran dana;
b.
jaminan;
c.
mekanisme pembayaran;
d.
mekanisme pengembalian;
e.
jangka waktu pengembalian;
f.
bunga; dan
g.
penyelesaian sengketa.
Pasal 4
(1)
Jaminan yang diberikan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d nilainya harus lebih besar dari Dana Antisipasi.
(2)
Penilaian atas jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015.
Pasal 5
(1)
Pengalokasian Dana Antisipasi dilaksanakan melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
(2)
Badan Pelaksana BPLS melakukan pelunasan pembayaran melalui rekening milik masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan daftar permohonan pembayaran yang dibuat oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 6
(1)
Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi pinjaman kepada Pemerintah selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelunasan pinjaman oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan melalui rekening Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2015, No.149 4
(3)
Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya telah melunasi pinjaman kepada Pemerintah, jaminan yang telah dikuasai oleh Pemerintah diserahkan kembali kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
Pasal 7
Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penagihan atas pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.