Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Menetapkan Tarip Bea Keluar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Aturan-aturan yang ada dalam Indische Tariefwet(Staatsblad 1873 No. 35 dan perobahan-perobahan serta penambahan-penambahannya semenjak itu) dan aturan-aturan yang diadakan berdasar atas wet itu tetep berlaku dengan perobahan-perobahan tersebut dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 2

Tarip bea keluar yang dimaksudkan dalam (Biylage B), 5 dan 9 Indische Tariefwet dirobah seperti berikut:
a.
Untuk barang-barang yang dimaksudkan dalam Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946 dan untuk kapas, cengkeh, menyan, sayuran dan buah-buahan dipungut 30%dari harganya.
b.
Untuk barang-barang yang lain termasuk juga yang tidak disebut dalam pasal-pasal Indische Tariefwet yang disebut diatas dipungut 15%dari harganya. Berita Negara Republik Indonesia 1947 No. 1.

Pasal 3

Jikalau dipandang perlu untuk kepentingan Negara yang lebih tinggi Menteri Keuangan berkuasa memberi pembebasan dari pembayaran bea baik sebagian maupun semuanya.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1947.