Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersamaan maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
3 / 4