Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Watampone sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.