Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2.
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
3.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
4.
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
5.
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
6.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
7.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
8.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
9.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
10.
Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
11.
Panitia Pengawas yang selanjutnya disebut PANWAS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
12.
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia, PPD I, PPD II, dan PPK.
13.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 2

Dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 3

Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) Partai Politik sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.

Pasal 4

(1)
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPU bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh KPU melalui konsultasi secara berkala dengan Presiden.
(3)
Jadwal konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama antara Presiden dengan Pimpinan KPU.
(4)
Pertanggungjawab pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh KPU pada akhir masa jabatannya kepada Presiden.

Pasal 5

KPU wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 kepada Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPR tahun 1999.

Pasal 6

(1)
Sekretaris Umum KPU secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
secara teknis operasional kepada KPU; dan
b.
secara teknis administratif kepada Presiden.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur dengan Keputusan KPU.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1)
KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu.
(2)
Hasil evaluasi dilaporan kepada Presiden dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9

(1)
Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan
b.
secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.

Pasal 10

(1)
PPD I, PPD II, PPK, PPS dan KPPS menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya secara berjenjang yakni :
a.
KPPS kepada PPS;
b.
PPS kepada PPK
c.
PPK kepada PPD II;
d.
PPD II kepada PPD I; dan
e.
PPD I kepada PPI.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan PPI.

Pasal 11

(1)
PPS dengan sepengetahuan PPK dapat mengadakan perubahan terhadap Daftar Nama Pemilih Tetap atau Daftar Nama Pemilih Tambahan, dalam hal orang yang namanya terdaftar sebagai pemilih pindah tempat tinggal atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
(2)
Perubahan daftar nama pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka tidak dapat lagi diadakan perubahan daftar nama pemilih, kecuali untuk menghapus nama pemilih yang meninggal dunia atau yang dinyatakan kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 12

(1)
Bagi pemilih yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, tetapi sebelum pelaksanaan pemungutan suara tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang, tidak dapat menggunakan hak memilih.
(2)
Bagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan keterangan secara tertulis dari pejabat yang berwenang, kecuali bagi pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya dapat didasarkan pada kenyataan keadaan yang bersangkutan pada waktu pemungutan suara dilakukan.

Pasal 13

Dalam hal di suatu wilayah terjadi bencana alam atau gangguan keamanan sehingga tidak mungkin bagi pemilih setempat untuk melaksanakan pendaftaran pemilih sebagaimana seharusnya, maka pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh PPS di tempat para calon pemilih tersebut berada dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

Pasal 14

(1)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum diresmikan Daftar Pemilih Tetap, Menteri Kehakiman menyampaikan daftar nama kepada KPU mengenai warga negara yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tembusannya disampaikan kepada PANWAS.
(2)
Apabila ternyata dalam Daftar Pemilih tetap terdaftar nama warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Panitia Pemungutan Suara setempat harus mengeluarkan nama tersebut dari Daftar Pemilih Tetap.
(3)
Dalam hal diperlukan, KPU dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat daftar nama warga negara yang sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 15

(1)
Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu.
(2)
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.

Pasal 16

(1)
Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Partai Politik peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh pengurus atau anggota Partai Politik yang bersangkutan.
(2)
Pengurus atau anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-undang.

Pasal 17

(1)
PANWAS yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu berwenang memerintahkan untuk menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perintah menghentikan atau membubarkan pelaksanaan kampanye kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Umum dan penegak hukum harus dibuatkan Berita Acara.
(3)
Sebelum perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan dan dari Panitia Pelaksana Pemilihan Umum setempat.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penghentian atau pembubaran pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh PANWAS dan instansi penegak hukum terkait.

Pasal 18

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.

Pasal 19

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dilarang secara aktif mengikuti kampanye.

Pasal 20

Anggota ABRI dilarang mengikuti kampanye atau menjadi juru kampanye.

Pasal 21

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam dan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Bagi setiap orang yang tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih dan seseorang yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang menjadi juru kampanye Pemilu.

Pasal 23

PANWAS sesuai dengan tingkatannya berwenang untuk menghentikan atau membubarkan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Setiap orang dilarang memasang tanda gambar atau atribut Partai Politik di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum atau lalu lintas umum, di kantor milik pemerintah, atau di tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.