Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
2.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Pasal 2

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
b.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
c.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2)
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b.
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFDprovinsi = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Dana Perimbangan; dan
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(3)
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pajak Rokok;
b.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
c.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
d.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
e.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
f.
Dana Otonomi Khusus;
g.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; dan
h.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5)
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Bunga; dan
c.
Belanja Bagi Hasil.

Pasal 5

(1)
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: IKFDprovinsi-i = $\frac{KFD_{provinsi-i}}{\left(\sum KFD_{provinsi}\right)/\Pi}$ Keterangan: IKFD$_{provinsi-i}$ = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi KFD$_{provinsi-i}$ = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi $\Sigma$KFD$_{provinsi}$ = Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsi n = 34 (tiga puluh empat) daerah provinsi
(2)
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,277sangat rendah
0,277 $\le$ IKFD < 0,564rendah
0,564 $\le$ IKFD < 0,934sedang
0,934 $\le$ IKFD < 1,920tinggi
IKFD $\ge$ 1,920sangat tinggi

Pasal 6

(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD$_{kabupaten/kota-i}$ = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFD$_{kabupaten/kota-i}$ = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Dana Perimbangan; dan
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(3)
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
c.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
d.
Dana Otonomi Khusus;
e.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; dan
f.
Dana Desa.
(4)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5)
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Bunga;
c.
Belanja Bagi Hasil; dan
d.
Alokasi Dana Desa.

Pasal 7

(1)
Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: $IKFD_{kabupaten/kota-i} = \frac{KFD_{kabupaten/kota-i}}{(\sum KFD_{kabupaten/kota})/n}$ Keterangan: $IKFD_{kabupaten/kota-i}$ = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota $KFD_{kabupaten/kota-i}$ = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota $\sum KFD_{kabupaten/kota}$ = Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota n = 508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota
(2)
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,517sangat rendah
0,517 ≤ IKFD < 0,747rendah
0,747 ≤ IKFD < 1,168sedang
1,168 ≤ IKFD < 2,145tinggi
IKFD ≥ 2,145sangat tinggi

Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam dan menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 10 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.