Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Pemberian Kenaikan Tunjangan dan Pemberian Tambahan Serta Perbaikan Penghasilan Kepada Janda dan Anak Yatim/yatim Piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan R.i. yang Menerima Tunjangan Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1960(lembaran Negara Tahun 1960

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 144) dinaikan sebagai berikut :
a.
Tunjangan kepada janda ditetapkan Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah) sebulan.
b.
Tunjangan kepada anak yatim ditetapkan tiap-tiap 1 anak Rp. 30,- 2 anak " 48,- 3 anak " 60,- 4 anak " 66,- 5 anak atau lebih " 72,-
c.
Tunjangan kepada anak yatim-piatu ditetapkan tiap-tiap bulan: 1 anak Rp. 48,- 2 anak " 84,- 3 anak " 120,- 4 anak " 138,- 5 anak atau lebih " 144,-
(2)
Tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan kemahalan umum diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

(1)
Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan menurut peraturan ini diberikan tambahan penghasilan menurut peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) a Peraturan Presiden No. 9 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 228 tahun 1961.
(2)
Kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menerima tunjangan dan tambahan penghasilan menurut dan 2 ayat (1) Peraturan ini diberikan perbaikan penghasilan tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih.
(3)
Tambahan penghasilan serta perbaikan penghasilan menurut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah bebas dari pajak.
(4)
Pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam pasal ini diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayaraan tunjangan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 144).

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) a dan 7 huruf c Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960.No. 144) dicabut.

Pasal 4

Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diatur oleh Menteri Veteran dan Demobilisasi.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1963. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.