Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan Konsesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan dan akte konsesi yang bersangkutan maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap serah-pakai mengenai tanah-tanah konsesi untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya serta dari badan-badan hukum hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Pertanian.

Pasal 2

(1)
Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak konsesi termasuk dalam :
a.
semua serah-pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mula berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlangsung;
b.
semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956.
(2)
Pemegang hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini wajib memberikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan berikan segala keterangan-keterangan mengenai serah-pakai dan/atau pemindahan hak termaksud dan tentang perusahaan perkebunan yang diserah-pakaikan atau dipindahkan haknya itu, yang diminta oleh Menteri Pertanian.
(3)
Menteri Pertanian dapat membatalkan semua serah-pakai, yang telah dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara yang layak.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung- rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.

Pasal 4

(1)
Semua perbuatan yang dimaksud dalam yang dilakukan tanpa persetujuan pejabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan.
(2)
Pembatalan hak sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan juga di dalam hal pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dalam .
(3)
Pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan oleh Menteri Agraria.
(4)
Tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan pasal ini sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi Tanah Negara, bebas dari semua hak-hak pihak ketiga yang membebaninya.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam di bawah, maka di dalam surat keputusan pembatalan hak termaksud dalam ayat 4 di atas dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan-ketentuan termaksud dalam dan ayat 1 dan 2 dan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut
(2)
Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah- tanah perkebunan dimaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang hak konsesinya dibatalkan itu, dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.