1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang Bank Asing, dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
4.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dan memiliki rekening pada Bank tersebut.
5.Walk In Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
6.Existing Customer adalah Nasabah yang telah menjalani hubungan usaha dengan Bank pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
7.Customer Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
8.Enhanced Due Dilligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Bank pada saat berhubungan dengan Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
9.Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
10.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
11.Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
12.Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
13.Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
14.Lembaga Negara/Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
15.Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
16.Shell Bank adalah Bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) di wilayah hukum Bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif.
17.Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
18.Cross Border Corespondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
19.Bank Pengirim adalah bank yang mengirimkan perintah transfer dana.
20.Bank Penerus adalah bank yang meneruskan perintah transfer dana dari Bank Pengirim.
21.Bank Penerima adalah bank yang menerima perintah transfer dana.