Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1975 Tentang Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Modal dasar Bank Pembangunan Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 ditetapkan sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp. 49.890.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Bank Pembangunan Indonesia seluruhnya berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pasal 2

Pelaksanaan penyetoran jumlah tambahan modal dasar tersebut pada diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.