Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 September 1959 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO
Diundangkan, Pada Tanggal 28 September 1959 MENTERI MUDA KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAHARDJO