Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1959 (lembaran-negara No. 82 Tahun 1959)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 ditambah dengan ketentuan sub d yang berbunyi sebagai berikut:
d.
Kepala Daerah, kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan anggota-anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah".

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 September 1959 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO Diundangkan, Pada Tanggal 28 September 1959 MENTERI MUDA KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAHARDJO