Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas I,,ainn"a Bagi Kepai..a, Sekretaris badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompokahli badan Restorasi Gambut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Pasal 2

(1)
Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b.
Sekretaris Badan Rp 30.345.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
c.
Deputi Rp 30.345.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
d.
Kelompok Kerja setinggi-tingginya Rp 18.045.000,00 (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah); dan
e.
Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.045.000,00 (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah).
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilantik/diangkat.

Pasal 5

(1)
Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b.
Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c.
Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan
d.
Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.