Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945 Tentang Peraturan Tentang Pemberian Ampun Kepada Orang Hukuman Pada Hari Mulia Berdirinya Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan ( Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika :
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada kepada Menteri Kehakiman.
Jakarta, 26 Oktober 1945 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.