Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari Atau ke dalam Wilayah Ri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank Indonesia Cq. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.
Pasal 5
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.