Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, serta Rumah Susun.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
9.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11.
Penataan Permukiman adalah kegiatan pembebasan tanah, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan peremajaan.
12.
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
13.
Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
14.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
15.
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
16.
Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum “Pembangunan Perumahan Nasional” yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Selain melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah memberikan penugasan langsung kepada Perusahaan untuk melaksanakan program Pemerintah di bidang pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory).
b.
pelaksana program Pemerintah dalam membangun Rumah Umum dan Rumah Susun Umum, Rumah Khusus dan Rumah Susun Khusus, termasuk dalam rangka pengembangan kawasan perkotaan atau pembangunan kawasan perkotaan baru.
c.
pelaksana pengelolaan Rumah Susun Umum sewa beli, Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun milik, dan Rumah Susun Khusus.

Pasal 4

(1)
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, termasuk melakukan perencanaan dan pengembangan lingkungan hunian baru, serta peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
(2)
Penugasan khusus oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh Presiden, Menteri Teknis, Menteri dan menteri lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(3)
Dengan penugasan langsung sebagaimana dimaksud dalam dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan penugasan langsung dari Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkementerian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 5

Perusahaan dapat menerima penugasan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(2)
Rencana penugasan sebagaimana dimaksud dalam dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri dan/atau Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(3)
Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menurut kajian secara finansial tidak layak, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(4)
Kajian secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.

Pasal 7

Dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.

Pasal 8

(1)
Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dan dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dan , Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Perusahaan akan membangun perumahan atau rumah susun diatas tanah Perusahaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), Perusahaan wajib menyelesaikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
(4)
Penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan atas nama Perusahaan atau kepada dirinya sendiri.
(5)
Dalam hal Perusahaan akan melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan dan atau pembaharuannya tetap atas nama Perusahaan
(6)
Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), subjek haknya bukan Perusahaan, maka setiap perpanjangan dan pembaharuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Perusahaan sebagai pemegang HPL.

Pasal 10

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 11

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 12

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama:
a.
di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun; dan
b.
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2)
Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
sebagai penyedia tanah, meliputi:
1.
Penyedia tanah skala besar/land bank baik dengan cara membeli/ganti rugi, kerjasama dengan pemilik atau instansi lain dan atau tanah-tanah yang diserahkan oleh Instansi Pemerintah;
2.
pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah termasuk membangun sarana dan prasarananya; dan
3.
Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory)
b.
sebagai pengembang Perumahan dan Permukiman, meliputi:
1.
pengadaan tanah dan pemanfaatan tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah untuk pembangunan Perumahan dan Permukiman;
2.
penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Permukiman untuk memenuhi kebutuhan Perumahan dan Permukiman bagi masyarakat, beserta prasarana/sarana/utilitas; dan
3.
pengelolaan Perumahan dan Permukiman beserta prasarana/sarana/utilitas (estate management).
c.
membangun Rumah Tunggal, Rumah Deret dan Rumah Susun;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.