Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Jasa Marga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978.

Pasal 2

Nilai Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp 758.550.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang berasal dari:
1.
Kapitalisasi laba ditahan tahun buku 1978 sampai dengan 1989 sebesar Rp 55.220.000.000,00 (lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah),dan tahun buku 1995 sebesar Rp 54.363.521.295,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
2.
Kapitalisasi cadangan umum tahun 1995 sebesar Rp 262.529.212.705,00 (dua ratus enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus lima rupiah).
3.
Nilai Intellectual Property Rights (IPR) dalam desain proyek Jalan Tol Cikapek-Padalarang yang berasal dari hibah pemerintah Inggris melalui The Overseas Development Administration (ODA) sebesar Rp 16.914.266.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
4.
Pinjaman pemerintah dalam kerangka Subsidiary Loan Agreement (SLA) skeleton sebesar Rp 369.523.000.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.