Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundang kan.