Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikani, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Usaha Mina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
(2)
Tahun 1974 dibubarkan tanpa mengadakan likuidasi. Dengan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 digabung ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973.
(2)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina.

Pasal 3

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang bersumber dari:
a.
kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku yang dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
hasil penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
kekayaan Negara yang berupa 7 (tujuh) buah kapal milik Departemen Pertanian yang diserahkan pengoperasiannya kepada Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku pada tahun 1993 dan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar pada tahun 1993 dan 1994.
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Nusantara.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pembubaran, penggabungan dan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.