Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.