Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Alur Pelayaran adalah perairan dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
11.
Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
12.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
13.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
14.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi:
a.
sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3' Lintang Selatan-121° 54' Bujur Timur;
b.
sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3' Lintang Selatan-121° 54' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur;
c.
sebelah utara dan barat yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Bone.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b.
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Bone;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone;
e.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.

Pasal 5

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b.
rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d.
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e.
alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan;
b.
jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah;
c.
zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d.
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e.
zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif;
f.
pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif;
g.
Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan; dan
h.
kelestarian biota Laut.

Pasal 7

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(2)
Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; dan
b.
mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya;
b.
mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c.
menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.

Pasal 8

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
b.
pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah.
(2)
Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan akses pelabuhan Laut yang menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah lainnya;
b.
meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan
c.
mengembangkan prasarana dan sarana pelabuhan Laut.
(3)
Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata dan meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.

Pasal 9

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna;
b.
optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.
pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan.
(2)
Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
meningkatkan tata kelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b.
memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional;
c.
mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
d.
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e.
melakukan identifikasi daerah cadangan stok perikanan.
(3)
Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan zona perikanan budi daya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan
b.
meningkatkan hasil produksi perikanan budi daya sesuai dengan daya tampung kawasan.
(4)
Strategi untuk pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem pesisir; dan
b.
menanggulangi dan mengendalikan pencemaran akibat kegiatan di darat maupun di perairan.

Pasal 10

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mengembangkan zona Pertambangan dengan memelihara kelestarian sumber daya alam; dan
b.
mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan Pertambangan.

Pasal 11

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.