Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping pada masa penyelidikan barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2

Terhadap impor produk canai lantai an dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dichanai panas, tidak dipalut, tidak disapuh atau tidak dilapis i, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90, dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara.

Pasal 3

Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam serta besaran Bea Masuk Antidumping Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (most favoured nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas impor dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

(1)
Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap barang impor yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.