Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1964 Tentang Kedudukan Keuangan Gubernur/wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Irian Barat dari penghasilannya berdasar atas ayat (1) huruf a dan c dan ayat (1) huruf a dan b Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286) dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal- dan 3 peraturan ini.
Pasal 2
(1)
Kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat dibayarkan sebulan I.
B.
Rp. 1.500,- ditambah dengan tunjangan kemahalan
daerah dan tunjangan representasi.
(2)
Tunjangan kemahalan daerah tersebut dalam ayat (1) di atas dihitung menurut persentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat dari 54% X gaji menurut ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286) ditambah dengan persentasi tersebut X 10% X 54% gaji tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
(3)
Tunjangan representasi termaksud dalam ayat (1) di atas berjumlah I.B. Rp.750,-
Pasal 3
(1)
Kepada wakil Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat dibayarkan penghasilan sebulan I.B. Rp.1.250,- ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan representasi.
(2)
Tunjangan kemahalan daerah tersebut dalam ayat (1) diatas dihitung menurut persentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat dari 54% X gaji menurut ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286) ditambah dengan persentasi tersebut X 10% X 54% gaji tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
(3)
Tunjangan Persentasi termaksud dalam ayat (1) di atas berjumlah I.B. Rp.650,-
Pasal 4
Jumlah 10 X 54% gaji yang dimaksud dalam akhir ayat (2) dan ayat (2) peraturan ini sekurang-kurangnya I.B. Rp. 10,- dan setinggitingginya I.
B.
Rp. 100,-
Pasal 5
(1)
Apabila pejabat-pejabat Gubernur/Wakil Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Irian Barat diangkat dari golongan pegawai Negeri, maka kepadanya tidak dibayarkan dalam mata uang rupiah Irian Bart (I.B.) ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. S.P. 104/P.L.N. E.S./11/62 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 107) jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. ......... tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. ......... ).
Pasal 6
(1)
Apabila pejabat-pejabat Gubernur/Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat diangkat dari golongan pegawai Negeri, maka kepadanya tidak dibayarkan dalam mata uang rupiah Irian Barat (I.B.) ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 41 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 129), surat perintah No. S.P. 104/P.L.M.B.S./11/62,
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 107) jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 127).
(2)
Dalam hal jumlah menurut salah satu ketentuan dalam ayat (1) di atas adalah lebih besar daripada penghasilan menurut ayat (1) ayat (1) peraturan ini, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan tersebut ditambah dengan selisih antara jumlah di atas dengan penghasilan termaksud.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.