Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Penempatan Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Lapangan Pekerjaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Sesuatu Instansi Pemerintah yang memerlukan tenaga kerja dan atau tambahan tenaga kerja, baik yang langsung akan dipekerjakan sebagai pegawai, ataupun yang akan mendapat pendidikan terlebih dahulu pada suatu Kursus, diwajibkan mendahulukan penerimaan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi syarat-syarat yang diperlukan;

Pasal 2

Suatu Instansi Pemerintah yang mengadakan pendidikan penyempurnakan pengetahuan kejuruan untuk membuka kesempatan pertumbuhan cariere kepegawaian, diwajibkan mendahulukan pemberian kesempatan itu kepada para pegawainya yang telah diakui sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tidak mengurangi syarat-syarat yang diperlukan.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan termaktub dalam dan 2 peraturan ini berlaku juga bagi Perusahaan-perusahaan Pemerintah dan Partikulier yang mendapat fasilitiet Pemerintah.

Pasal 4

Guna pelaksanaan ketentuan-ketentuan pada , 2 dan 3 peraturan ini Instansi-instansi Pemerintah dan Partikulier yang bersangkutan diwajibkan berhubungan dengan Departemen Urusan Veteran.

Pasal 5

1.
Ketentuan-ketentuan termaktub , 2 dan 3 peraturan ini hanya berlaku bagi para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah melalui penyaringan oleh Departemen Urusan Veteran Republik Indonesia.
2.
Ketentuan-ketentuan yang termaktub , 2 dan 3 peraturan ini tidak berlaku bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang:
a.
pernah dikenakan ketentuan-ketentuan tersebut;
b.
melanggar dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan dari peraturan ini.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk penyelenggaraan peraturan ini, akan diatur bersama oleh Menteri Urusan Veteran dan Menteri Perburuhan.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.