Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1969 Tentang Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Umum Swasta Nasional yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Devisa.
(2)
Syarat-syarat termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.