Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;
b.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006;
c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007;
2012, No.492 6
d.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009; dan
e.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.