Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Pasal 3

Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b.
mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan;
c.
barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
d.
barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
e.
peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial;
f.
makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau
g.
barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 2012, No.492 4

Pasal 4

(1)
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam , diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
(2)
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
badan atau lembaga tersebut merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta notaris; dan
c.
badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.

Pasal 5

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam , badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
b.
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
c.
rekomendasi dari instansi teknis terkait.
(3)
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah sebagaimana dimaksud dalam merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor.
(4)
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 6

(1)
Terhadap barang impor kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2)
Penerima fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2006;
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007; 2012, No.492 6
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2009; dan
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.