Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
visi, misi, dan strategi pembangunan industri;
b.
sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;
c.
bangun industri nasional;
e.
pembangunan sumber daya industri;
f.
pembangunan sarana dan prasarana industri;
g.
pemberdayaan industri;
h.
perwilayahan industri; dan
i.
kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.
(3)
RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
RIPIN 2015-2035 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
Pasal 3
(1)
RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
(2)
KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
(3)
Dalam penyusunan KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri berkoordinasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
(4)
KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
(5)
KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 4
RIPIN 2015-2035 dan KIN sebagaimana dimaksud dalam dijadikan acuan bagi:
a.
menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan industri provinsi; dan
c.
bupati/walikota dalam penyusunan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
Pasal 5
Rencana pembangunan industri provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
Pasal 6
Rencana pembangunan industri kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPIN 2015-2035 dan KIN.
Pasal 8
RIPIN 2015-2035 dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2015, No.46 4
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 117 pasal. Masuk untuk akses penuh.