PT SMI melanjutkan ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).