Justisio

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
2.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
3.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
4.
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT.
(2)
STRANAS-PPDT memuat:
a.
isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b.
strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c.
program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan
d.
strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
(3)
Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3)
Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 4

(1)
STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait.
(2)
Gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan # 2021, No.264 -4- STRANAS-PPDT.
(3)
Bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.

Pasal 5

(1)
Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.
(3)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS-PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
(4)
Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.
(2)
Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan berdasarkan penetapan pada tahun 2019 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAN-PPDT.

Pasal 9

(1)
Menteri memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 741 pasal. Masuk untuk akses penuh.