Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
12.
Pungutan Perikanan adalah pungutan atas hasil penangkapan ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh nelayan, perusahaan perikanan nasional murni, perusahaan perikanan nasional dengan fasilitas Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan.
13.
Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha perikanan dalam Wilayah Perikanan Republik Indonesia.
3.
Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai dengan hasil produksi perikanan yang diperoleh dan dijual di dalam negeri dan atau luar negeri.
4.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk membuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersil di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
5.
Wajib Bayar adalah orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan.
(2)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b.
Pungutan Hasil Perikanan.

Pasal 3

(1)
Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) atau memperoleh dan memperpanjang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
(2)
Pungutan Hasil Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pasal 4

(2)
Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1)
Pungutan Hasil Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan, wilayah penangkapan, dan jumlah hasil produktivitas kapal serta Harga Patokan Ikan.
(2)
Besarnya Pungutan Hasil Perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% (dua setengah persen) dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan.
(3)
Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan yang dipergunakan secara periodik berdasarkan hasil evaluasi tingkat pemanfaatan potensi sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ikan secara periodik berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait.

Pasal 6

(1)
Tata cara pelaksanaan pengenaan, penyetoran, dan penyaluran Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya.
(2)
Tata cara pemungutan Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.

Pasal 7

Pungutan Perikanan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan terhadap Wajib Bayar yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot sama atau lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), atau menggunakan mesin berkekuatan sama atau lebih dari 90 (sembilan puluh) daya kuda, atau panjang keseluruhan kapal minimal 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

Pasal 8

Seluruh Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam , wajib disetor langsung ke rekening Kas Negara.

Pasal 9

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, Pungutan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Pungutan Perikanan yang berasal dari hasil penangkapan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.