Justisio

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal of Wrecks, 2007 (konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyikiran Kerangka Kapal, 2007) yang telah diadopsi pada Konferensi International Maritime Organization pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.
(2)
Salinan naskah asli Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyikiran Kerangka Kapal, 2007) dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.