Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
2.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
3.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
4.
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
5.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
6.
Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1)
Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP.
(2)
BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

(1)
BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b.
pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c.
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
d.
pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e.
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
f.
pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.

Pasal 4

(1)
BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Pasal 5

(1)
Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota, meliputi:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
Anggota 5 (lima orang).
(2)
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai Anggota.
(3)
Ketua BNSP berasal dari unsur Pemerintah dan Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Pasal 6

(1)
Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
(4)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.

Pasal 7

Untuk menjadi Anggota BNSP, calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
sanggup bekerja penuh waktu;
e.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
f.
memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi di bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
g.
menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.

Pasal 8

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2)
Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3)
Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua BNSP membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli.
(2)
Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) kelompok kerja dan 10 (sepuluh) tenaga ahli.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 11

(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 12

(1)
Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan seleksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.

Pasal 14

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
d.
sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Pasal 15

(1)
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Sekretariat BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP.
(2)
Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengusulkan anggota pengganti kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan penggantian keanggotaan BNSP.
(3)
Presiden menetapkan pengganti keanggotaan BNSP berdasarkan usulan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penggantian keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.

Pasal 16

Dalam hal sisa masa jabatan keanggotaan BNSP yang kosong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP pengganti tanpa melalui proses seleksi.

Pasal 17

Masa jabatan keanggotaan BNSP pengganti sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota BNSP.

Pasal 18

(1)
BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 19

(1)
Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur dengan Peraturan BNSP.

Pasal 22

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 23

Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.

Pasal 24

Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.