Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dalam Peraturan Pemerintah ini adalah mereka yang digolongkan sebagai pegawai negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).