Justisio

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of Republic of Indonesia and The Government of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official and Service Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Paraguay on Visa Exemption for Diplomatic, Official and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2007 di Asuncion, Paraguay, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.