Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
3.
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
4.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
6.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
7.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan kementerian negara/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan atau badan layanan umum.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satker yang bersangkutan.
9.
Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran adalah rekening pemerintah dalam bentuk giro pemerintah atau rekening virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
10.
Rekening Induk adalah rekening giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh rekening virtual yang dibuka pada bank umum.
11.
Rekening Satker adalah rekening virtual berupa nomor identifikasi rekening pengeluaran Satker dan rekening pengeluaran pembantu Satker.
12.
Rekening Pengeluaran Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara atau untuk membayar pengeluaran negara.
13.
Rekening Pengeluaran Pembantu Satker adalah rekening pemerintah dalam bentuk virtual pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara yang dananya berasal dari Rekening Pengeluaran atau dari kas negara untuk unit Satker yang memiliki kegiatan dan berada di luar negeri.
14.
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
15.
Kartu Debit adalah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank umum.
16.
Dashboard Rekening yang selanjutnya disebut Dashboard adalah panel informasi berbasis laman (web) yang menampilkan data rekening yang terstandardisasi secara realtime online.
17.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pada struktur pemerintahan Republik Indonesia.
18.
Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Eselon I adalah unit struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) induk.
19.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
20.
Treasury Notional Pooling Rekening Pengeluaran yang selanjutnya disebut TNP Rekening Pengeluaran adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum berkenaan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.
21.
Remunerasi adalah imbal hasil yang dibayarkan Bank Umum atas pengelolaan dan optimalisasi saldo Rekening Induk.
22.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
23.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
24.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
25.
Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut LS-Bendahara adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
26.
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha pada bank syariah antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, dimana penerimaan atas dana yang dikelola diterima oleh pihak pemilik dana atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.
27.
Counter Giro Maksimal adalah tingkat bunga atau nisbah giro tertinggi yang diberikan Bank Umum kepada nasabahnya dan dicantumkan pada papan tingkat suku bunga pada Bank Umum tanpa menggunakan tiering.
28.
Deposit On Call yang selanjutnya disingkat DOC adalah simpanan kepada Bank Umum yang dapat ditarik setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum jatuh tempo.
29.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
30.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
31.
User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas pemenuhan fasilitas pengelolaan Rekening Pengeluaran dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

Pasal 2

(1)
Rekening Pengeluaran dikelola oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung dana:
a.
UP/TUP;
b.
LS-Bendahara; dan
c.
transfer antar Rekening Pengeluaran.
(3)
Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Rekening Induk pada tingkat Eselon I; dan
b.
Rekening Satker pada tingkat Satker.
(4)
Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
Rekening Pengeluaran Satker; dan
b.
Rekening Pengeluaran Pembantu Satker.
(5)
Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional harus dipisahkan dengan Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional.
(6)
Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rekening yang dipergunakan untuk menampung dana operasional sehari-hari Satker.
(7)
Rekening Pengeluaran untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dana non operasional, yaitu:
a.
dana siap pakai;
b.
dana kontijensi; dan
c.
dana lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus menggunakan dana UP/TUP.
(8)
Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikonsolidasikan pada Rekening Induk.
(9)
Rekening Satker untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat operasional dikonsolidasikan pada Rekening Induk operasional.
(10)
Rekening Satker untuk menampung dana UP/TUP yang bersifat non operasional dikonsolidasikan pada Rekening Induk non operasional.

Pasal 3

(1)
Kementerian Negara/Lembaga membuka 1 (satu) Rekening Induk operasional dan dapat membuka 1 (satu) Rekening Induk non operasional pada Bank Umum yang sama.
(2)
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga akan membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Induk operasional dan lebih dari 1 (satu) Rekening Induk non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Induk operasional dan Rekening Induk non operasional harus dibuka pada Bank Umum yang berbeda dengan Bank Umum tempat Rekening Induk sebelumnya dibuka.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening Pengeluaran.
(2)
Pengelolaan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan Rekening Pengeluaran;
b.
memberikan persetujuan pembukaan Rekening Induk;
c.
memberikan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker;
d.
menolak permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk;
e.
menolak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker;
f.
melakukan optimalisasi saldo Rekening Pengeluaran; dan
g.
menutup Rekening Pengeluaran.
(3)
Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah.

Pasal 5

(1)
Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki kewenangan:
a.
mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan Rekening Pengeluaran;
b.
menutup Rekening Pengeluaran; dan
c.
melakukan optimalisasi saldo Rekening Induk.
(2)
Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki kewenangan:
a.
memberikan persetujuan pembukaan Rekening Induk;
b.
memberikan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker;
c.
menolak permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk;
d.
menolak permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker; dan
e.
menutup Rekening Satker.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Pengeluaran yang dimilikinya.
(2)
Kewenangan pengelolaan Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan Eselon I dan/atau KPA.
(3)
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah;
b.
mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah;
c.
membuka Rekening Induk pada Bank Umum; dan
d.
mengajukan permintaan penutupan rekening Satker.

Menampilkan 6 dari 106 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.