Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
8.
Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
9.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11.
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat KJFPF adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
12.
Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKJFPF adalah KJFPF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
13.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
14.
Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
15.
Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
16.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
17.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai angka kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
20.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
21.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah baik perorangan atau kelompok di bidang penilaian.
26.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai Kinerja untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.

Pasal 2

(1)
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari 4 (empat) jenjang:
a.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;
b.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;
c.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan
d.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.
(2)
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Kedudukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah terdiri atas:
a.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Pusat;
b.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Daerah Provinsi; dan
c.
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.

Pasal 4

(1)
Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penilaian dapat menyusun dan menghitung KJFPP.
(2)
Penyusunan dan penghitungan KJFPP dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten atau Kota.

Pasal 5

(1)
Penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) setiap tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang bersangkutan.
(2)
Penghitungan KJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan KJFPP tahunan.
(3)
Berdasarkan perencanaan KJFPP tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah harus melakukan penghitungan LKJFPP.
(4)
Penghitungan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan KJFPР tahunan dengan jumlah Penilai Pemerintah yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5)
Dalam melaksanakan penghitungan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang akan naik jenjang jabatannya, dan yang akan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6)
Penghitungan KJFPР dan LKJFPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan tata cara penghitungan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan hasil penghitungan KJFPР sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(2)
KJFPР yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
(3)
Dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menyampaikan keputusan penetapan KJFPР sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.

Pasal 7

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan melalui pengangkatan:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain; atau
c.
penyesuaian (inpassing).

Pasal 9

(1)
PNS yang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
d.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
f.
memiliki nilai kinerja/prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari calon PNS.
(3)
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian serta lulus Uji Kompetensi.
(4)
PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian serta lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
(5)
Pelaksanaan tugas di bidang penilaian oleh calon PNS atau PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap.
(6)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.
melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
b.
menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya untuk penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
c.
melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
d.
mengolah data hasil survei; dan
e.
menyusun konsep alat bantu Kegiatan Penilaian.

Menampilkan 9 dari 102 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.