Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (bopet) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand dengan uraian barang Bi-Axially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex.3920.62.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
NoNegara Asal BarangEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam persentase (%)
SRF Limited8,5
1.IndiaVacmet India Limited4,0
Jindal Poly Films Limited6,8
Ester Industries Limited4,5
Perusahaan Lainnya8,5
2.RRTShaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd2,6
Perusahaan Lainnya10,6
SRF Industries (Thailand) Limited5,4
3.Thailan dPolyplex (Thailand) Public Company Limited2,2
A.J Plast Public Company Limited7,1
Perusahaan Lainnya7,1

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favoured Nation).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan evaluasi setelah 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.