Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau Pengelolaan BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
4.
Pemutakhiran Data BMN adalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN.
5.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
6.
Laporan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat LBMN, adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran dan tahunan.
7.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
8.
Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
9.
Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masing-masing Kementerian/Lembaga di lingkungan pemerintah pusat, satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
10.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
11.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
12.
Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Negara.
13.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
14.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB.
15.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat eselon 1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
16.
Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1.
17.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
18.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
19.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
20.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAPA, adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1.
21.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
22.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat DJPB, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
24.
Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
25.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
26.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, yang meliputi:
a.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga;
b.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan
c.
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.

Pasal 3

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap data BMN yang meliputi:
a.
Persediaan;
b.
Aset Tetap, meliputi:
1.
Tanah;
2.
Peralatan dan Mesin;
3.
Gedung dan Bangunan;
4.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
5.
Aset Tetap Lainnya;
6.
Konstruksi dalam Pengerjaan; dan
7.
Akumulasi Penyusutan atas Aset Tetap;
c.
Aset Lainnya meliputi:
1.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
2.
Aset Tak Berwujud;
3.
Aset Lain-Lain, berupa Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintahan dan Aset Lain-Lain berupa BMN;
4.
Akumulasi Penyusutan atas Aset Lainnya; dan
5.
Akumulasi Amortisasi Aset Tak berwujud;
d.
BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam Daftar Barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LB MN yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
(2)
LB MN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 5

Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajikan dalam LB MN dan Neraca Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa:
a.
Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna /LBMN;
b.
Neraca tingkat satuan kerja/wilayah/eselon I/ Kementerian/Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c.
Dokumen transaksi BMN; dan
d.
Dokumen pengelolaan BMN.

Pasal 7

(1)
Kementerian/Lembaga melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan pada setiap jenjang pelaporan.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a.
UAKPB dan UAKPA;
b.
UAPPB-W dan UAPPA-W;
c.
UAPPB-E1 dan UAPPA-E1;
d.
UAPB dan UAPA.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 8

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA.
(2)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPPB-W dan UAPPA-W.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPPB-E1 dan UAPPA-E1.
(4)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.
(5)
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dengan UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6)
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
(7)
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dengan UAKPA/UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Pasal 9

(1)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga terdiri atas:
a.
Rekonsiliasi saldo awal BMN;
b.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
c.
Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
(2)
Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c adalah Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual.
(3)
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling sedikit:
a.
setiap bulan pada tingkat UAKPB dengan UAKPA;
b.
setiap semester pada tingkat UAKPB dengan UAKPA, UAPPB-W dengan UAPPA-W, UAPPB-E1 dengan UAPPA-E1, dan UAPB dengan UAPA.

Pasal 10

(1)
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
a.
dalam rangka penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
b.
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi.
(3)
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
(4)
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.