Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3.
Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Kalimantan dengan Negara Malaysia, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4.
Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembangan wilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasan darat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6.
Pulau-pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
10.
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
11.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
13.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
14.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
15.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
16.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
17.
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
18.
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. 2015, No.64 4
19.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
20.
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
21.
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
22.
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
23.
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
24.
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
25.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetaan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetaan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
27.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
28.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
29.
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
30.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
31.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
32.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
33.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
34.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
35.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
36.
Bupati adalah Bupati Sambas, Bupati Bengkayang, Bupati Sangau, Bupati Sintang, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Malinau, dan Bupati Nunukan.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d.
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e.
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h.
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f.
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g.
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

(1)
Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat dan di laut.
(2)
Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
(3)
Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati, hingga garis pantai termasuk:
a.
kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
b.
seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.
(4)
Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a.
2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b.
2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
c.
2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
d.
2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
e.
6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Puring Kecana, Kecamatan Badau, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, dan Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
f.
2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; 2015, No.64 8
g.
5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
h.
12 (dua belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Krayan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
i.
Laut Teritorial Indonesia di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi.

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a.
keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara;
b.
pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri; dan
c.
kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara;
b.
peningkatan upaya pengamanan melalui penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara; dan
c.
pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2)
Kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan Negara secara sinergis; dan
b.
pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster.
(3)
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa perwujudan fungsi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan dengan penyelarasan kegiatan pengelolaan Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya.

Pasal 8

(1)
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
melakukan penegasan tapal batas negara; dan
b.
menyelesaikan penyepakatan batas negara dengan Negara Malaysia.
(2)
Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan melalui penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
menetapkan daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara di sepanjang Kawasan Perbatasan Negara;
b.
menetapkan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) dalam rangka pengamanan Kawasan Perbatasan Negara sepanjang daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara; dan
c.
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan dengan pusat-pusat pertahanan dan keamanan negara di luar Kawasan Perbatasan Negara. 2015, No.64 10
(3)
Strategi untuk pertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi:
a.
membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar lainnya di Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar;
b.
mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik;
c.
mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pulau Sebatik;
d.
mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik; dan
e.
mengembangkan jaringan energi di Pulau Sebatik.
(4)
Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan Negara secara sinergis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan permukiman;
b.
meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan; dan
c.
membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, serta perindustrian.
(5)
Strategi untuk pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
menetapkan PKSN Entikong, PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nangabadau, dan PKSN Jasa sebagai Klaster Barat dengan prioritas pengembangan pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan, yang berorientasi ke PKW Sambas, PKW Sintang, PKW Singkawang, PKW Putussibau, dan PKW Sanggau dalam mendukung PKN Pontianak;
b.
menetapkan PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, dan PKSN Long Midang sebagai Klaster Tengah dengan prioritas pengembangan ekowisata dan pengolahan hasil hutan yang berorientasi ke PKW Sendawar dan PKW Malinau; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 1926 pasal. Masuk untuk akses penuh.