Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
3.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga (BA K/L).
6.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
8.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2014.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
10.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
11.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L. 2014, No.40 4
12.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
13.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
14.
Hasil (Outcome) adalah kinerja atau sasaran yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program.
15.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
16.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
17.
Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Buku I Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
18.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
19.
Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
20.
Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai (Komponen 001) dan kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor (Komponen 002), termasuk tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dukungan operasional pertahanan dan keamanan (Komponen 003). 1A. Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran. 2B. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai. 3C. Sisa Anggaran Swakelola adalah hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari pekerjaan swakelola yang tidak mengurangi volume Keluaran yang direncanakan. 4D. Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 5E. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN. 6F. Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman. 7G. Percepatan Penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2014, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penerusan hibah dan Penerusan Pinjaman. 8H. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran adalah perubahan atas rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA karena adanya perubahan prioritas yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. 9I. Perubahan Kebijakan Pemerintah adalah perubahan atas kebijakan yang sudah ada dan mengakibatkan perubahan rincian anggaran dan/atau volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. 2014, No.40 6
30.
Keadaan Kahar adalah kondisi/keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga teknis terkait.
31.
Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas for Vehicle/LGV), dan subsidi listrik.
32.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
33.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah unit pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai tugas fungsi melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan.
34.
Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk, yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendanai sebuah proyek tertentu yang berbasis syariah.
35.
Inkacht adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat final.
36.
Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Keluaran (Output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
a.
perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b.
perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c.
perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2)
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a.
Kegiatan;
b.
Satker;
c.
Program;
d.
Kementerian/Lembaga; dan/atau
e.
APBN.

Pasal 3

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam juga dilakukan dalam hal terjadi:
a.
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;
b.
Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
c.
Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.

Pasal 4

(1)
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;
b.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c.
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d.
penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
e.
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
f.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU;
g.
pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; 2014, No.40 8
h.
perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
i.
perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
j.
lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
k.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
l.
percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
m.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
n.
percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
o.
percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
p.
perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
q.
perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN);
r.
perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs;
s.
pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau
t.
perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.
(2)
Perubahan rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan berupa:
a.
penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/ Kegiatan/Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan penambahan volume Keluaran;
b.
penambahan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap; atau
c.
pengurangan alokasi anggaran pada Keluaran/Kegiatan/ Program/Satker/Kementerian/Lembaga/APBN dan volume Keluaran tetap.

Pasal 5

(1)
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a.
Hasil Optimalisasi;
b.
Sisa Anggaran Swakelola;
c.
kekurangan Biaya Operasional;
d.
Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran;
e.
Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau
f.
Keadaan Kahar.
(2)
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a.
pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan
b.
pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3)
Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b.
pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c.
pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.
pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e.
pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g.
pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h.
pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i.
pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
j.
penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k.
penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l.
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
m.
penggunaan dana Output Cadangan;
n.
penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o.
perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau
p.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4)
Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b.
pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c.
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; dan/atau
d.
pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5)
Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i, terdiri atas:
a.
pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b.
pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c.
pergeseran antarjenis belanja;
d.
pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e.
pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f.
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g.
pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h.
pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i.
pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j.
pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k.
pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.