Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 4
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.
# Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.