Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pasal 4

Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
d.
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
e.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f.
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
g.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
h.
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
k.
Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
l.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.

Pasal 5

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 -
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
c.
pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
g.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 -
(2)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.