Justisio

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. peraturan.go.id
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Pasal 2

(1)
DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler; dan
b.
DAK Fisik Penugasan.
(2)
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Pendidikan;
b.
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
c.
Jalan;
d.
Transportasi Laut; dan
e.
Transportasi Perdesaan.
(3)
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a.
Pendidikan Anak Usia Dini;
b.
Sekolah Dasar;
c.
Sekolah Menengah Pertama;
d.
Sanggar Kegiatan Belajar;
e.
Sekolah Menengah Atas;
f.
Sekolah Luar Biasa;
g.
Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h.
Perpustakaan Daerah. peraturan.go.id
(4)
DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
a.
Pelayanan Dasar;
b.
Pelayanan Rujukan;
c.
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
d.
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
e.
Keluarga Berencana.
(5)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi.
(6)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a.
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b.
Jalan;
c.
Air Minum;
d.
Sanitasi;
e.
Perumahan dan Permukiman;
f.
Irigasi;
g.
Pertanian;
h.
Kelautan dan Perikanan;
i.
Industri Kecil dan Menengah;
j.
Pariwisata; dan
k.
Lingkungan Hidup.
(7)
DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas Subbidang:
a.
Penguatan Intervensi Stunting;
b.
Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan
c.
Keluarga Berencana.
(8)
DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri atas Subbidang: peraturan.go.id
a.
Lingkungan Hidup; dan
b.
Kehutanan.

Pasal 3

(1)
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar.
(2)
DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.

Pasal 4

(1)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dikelompokkan ke dalam:
a.
Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
b.
Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak;
c.
Tematik Ketahanan Pangan; dan
d.
Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang.
(2)
DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b.
Bidang Air Minum;
c.
Bidang Sanitasi; dan
d.
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup. peraturan.go.id
(3)
Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Bidang Perumahan dan Permukiman;
b.
Bidang Air Minum; dan
c.
Bidang Sanitasi.
(5)
DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Bidang Pertanian;
b.
Bidang Kelautan dan Perikanan;
c.
Bidang Irigasi;
d.
Bidang Jalan; dan
e.
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan.
(6)
DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
Bidang Pariwisata;
b.
Bidang Industri Kecil dan Menengah
c.
Bidang Jalan; dan
d.
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.

Pasal 5

(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
persiapan teknis;
b.
pelaksanaan; peraturan.go.id
c.
pelaporan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4)
Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan sejak petunjuk operasional ditetapkan.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: peraturan.go.id
a.
dokumen usulan;
b.
hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2)
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan;
d.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
e.
kegiatan penunjang.
(4)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2020 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6)
Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan peraturan.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7)
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8)
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk:
a.
optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b.
perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(11)
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat peraturan.go.id
(3)
huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan peraturan.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 179 pasal. Masuk untuk akses penuh.