Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/17/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perlakuan Khusus terhadap Bank Perkreditan Rakyat Pasca Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BPR dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pasal 2
(1)
Kualitas kredit yang diselamatkan digolongkan lancar terhitung sejak dilakukan penyelamatan sampai dengan 31 Januari 2008.
(2)
Penyelamatan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a.
Penjadualan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat Kredit yang hanya menyangkut jadual pembayaran dan atau jangka waktunya;
b.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat Kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo Kredit; atau
c.
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat Kredit yang menyangkut:
(1)
Penambahan dana BPR, dan atau
(2)
Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi Kredit yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Kredit yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Kredit yang telah diberikan pada saat berlakunya ketentuan ini;
b.
Disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara; dan
c.
Telah atau diperkirakan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit atau margin atau bagi hasil Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang disebabkan oleh dampak dari bencana alam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 4
Ketentuan mengenai perlakuan khusus terhadap Kredit sebagaimana dimaksud dalam dan berlaku juga bagi BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah untuk penyediaan dana yang mencakup pembiayaan (mudharabah atau musyarakah), piutang (murabahah, salam atau istishna), sewa (ijarah) dan pinjaman (qardh).
Pasal 5
(1)
BPR yang terkena dampak bencana alam dikecualikan dari sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan dan yang dikategorikan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR, Laporan BMPK, Laporan Rencana Kerja, Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja, Laporan Keuangan Tahunan, dan Laporan Keuangan Publikasi.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31Agustus 2005.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan-surut sejak tanggal 27 Desember 2004.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 1 Juli 2005
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH