Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 52-1992