Justisio

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2.
Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
3.
Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
4.
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
5.
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
6.
Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan.
7.
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
8.
Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
9.
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
10.
Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/ badan yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15.
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Organisasi Lain adalah organisasi selain Organisasi Olahraga baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang memberikan perhatian terhadap pembinaan dan pengembangan Olahraga.
17.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
18.
Perseorangan adalah orang perorang, sekelompok orang, yang bukan merupakan suatu organisasi.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, badan usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.

Pasal 3

(1)
Penghargaan Olahraga diberikan oleh pemberi Penghargaan Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi.
(2)
Pemberi Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Organisasi Olahraga;
d.
Organisasi Lain;
e.
badan usaha; dan/atau
f.
Perseorangan.
(3)
Penerima Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Olahragawan;
b.
Pelaku Olahraga;
c.
Organisasi Olahraga;
d.
Lembaga Pemerintah;
e.
swasta;
f.
badan usaha; dan
g.
Perseorangan.
(4)
Pelaku Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
Peolahraga;
b.
Pembina Olahraga; dan
c.
Tenaga Keolahragaan.

Pasal 4

Pemberian Penghargaan Olahraga merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan pengembangan Olahraga.

Pasal 5

Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian:
a.
kemudahan;
b.
beasiswa;
c.
pekerjaan;
d.
kenaikan pangkat luar biasa;
e.
tanda kehormatan;
f.
kewarganegaraan;
g.
kesejahteraan; dan/atau
h.
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

Pasal 6

(1)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa:
a.
kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b.
rekomendasi untuk memperoleh pekerjaan;
c.
kemudahan memperoleh izin berusaha;
d.
kemudahan memperoleh layanan kesehatan;
e.
kemudahan atas hadiah yang diterima oleh Olahragawan berprestasi pada pekan olahraga dan/atau kejuaraan olahraga di tingkat internasional;
f.
fasilitas pertanahan berupa kemudahan pengurusan tanah;
g.
fasilitas dan kemudahan keimigrasian;
h.
fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; dan/atau
i.
kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(2)
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa beasiswa untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2)
Penghargaan dalam bentuk beasiswa yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan.

Pasal 8

(1)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat berupa pemberian kesempatan untuk bekerja sebagai:
a.
pegawai ASN;
b.
prajurit Tentara Nasional Indonesia;
c.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
d.
pegawai/karyawan pada badan usaha atau swasta.
(2)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan kepada calon penerima Penghargaan Olahraga yang berstatus sebagai:
a.
pegawai negeri sipil;
b.
prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
c.
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kenaikan pangkat istimewa atau sebutan lain.
(3)
Mekanisme pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat berupa:
a.
bintang;
b.
satyalancana; dan
c.
samkaryanugraha.
(2)
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden atas usulan Menteri.
(3)
Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf f berupa pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden kepada Olahragawan dan/atau Tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.
(2)
Pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dapat berupa:
a.
bantuan kesejahteraan;
b.
rumah tinggal; dan
c.
pengembangan karier.
(2)
Bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa uang atau barang yang diberikan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemberi penghargaan.
(3)
Uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk:
a.
bantuan pengobatan; dan/atau
b.
bantuan pemenuhan kebutuhan pokok.
(4)
Pemanfaatan untuk bantuan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk biaya pengobatan yang tidak ditanggung melalui jaminan sosial kesehatan nasional.
(5)
Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan dengan memperhatikan kebutuhan dari Olahragawan.
(6)
Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Olahragawan berupa pelatihan, pola karier, dan/atau manajemen karier.
(7)
Penghargaan Olahraga dalam bentuk bantuan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberikan secara berkelanjutan.
(8)
Pemberian Penghargaan Olahraga secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1)
Bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dapat berupa:
a.
dana kehormatan;
b.
bonus berupa uang;
c.
bantuan dana pembinaan; dan/atau
d.
barang.
(2)
Pemberian bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan Olahraga.

Pasal 14

Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.

Pasal 15

(1)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
capaian prestasi;
b.
upaya yang dilakukan;
c.
dampak;
d.
konsistensi dan kontinuitas; dan/atau
e.
inovasi.
(2)
Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh oleh calon penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional.
(3)
Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan.
(4)
Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengaruh terhadap kemajuan Industri Olahraga, dan citra bangsa.
(5)
Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan dari upaya yang dilakukan.
(6)
Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.

Pasal 16

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam meliputi persyaratan:
a.
umum; dan
b.
khusus.

Pasal 17

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
1.
warga negara Indonesia;
2.
warga negara asing untuk penghargaan dalam bentuk kewarganegaraan; dan
3.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
b.
bagi Organisasi Olahraga:
1.
memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;
2.
berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
3.
berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
c.
bagi Lembaga Pemerintah:
1.
aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
2.
memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan keolahragaan;
d.
bagi swasta dan badan usaha:
1.
aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
2.
berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
e.
bagi Perseorangan:
1.
warga negara Indonesia;
2.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
3.
aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
4.
berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
f.
menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam olimpiade.

Pasal 18

(1)
Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, dan/atau Tenaga Keolahragaan.
(2)
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bagi Peolahraga:
1.
memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
2.
berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
3.
berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional;
b.
bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.