Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1)
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) terdiri atas:
a.
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan.
b.
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.