1.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
konvensional maupun Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk BPR, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS:
a.bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemegang Saham/Saham Prioritet dan Rapat Umum Pemegang Saham (Prioritet dan Biasa) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
a.bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
a.bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain Pemimpin Kantor Cabang, Kepala Divisi, Kepala Bagian, Manajer dan/atau Pejabat lainnya yang setara.
10.Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.
11.Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.