Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing. konvensional maupun Bank Umum Syariah atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk BPR, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS:
a.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah RUPS sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah Rapat Pemegang Saham/Saham Prioritet dan Rapat Umum Pemegang Saham (Prioritet dan Biasa) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
7.
Dewan Komisaris:
a.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
8.
Direksi:
a.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain Pemimpin Kantor Cabang, Kepala Divisi, Kepala Bagian, Manajer dan/atau Pejabat lainnya yang setara.
10.
Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.
11.
Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

Untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi, maka calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi selain wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kelayakan atau reputasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, juga wajib memenuhi persyaratan mengenai kepemilikan dan kepengurusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pihak-pihak yang melakukan Pengendalian terhadap BPR wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pihak-pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap BPR secara langsung maupun tidak langsung.
(3)
Pengendalian terhadap BPR dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham BPR;
b.
secara langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhikebijakan BPR;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham BPR; BPR, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham BPR;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham BPR;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi BPR;
h.
secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan pengelolaan dan/atau kebijakan BPR;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk; dan/atau
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 4

Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
a.
calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi;
b.
PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif; dan
c.
Pihak-pihak yang sudah tidak menjadi atau sudah tidak menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, namun yang bersangkutan diindikasikan terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan pada BPR.

Pasal 5

Pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu Bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi.

Pasal 6

(1)
Untuk menjadi PSP BPR, calon PSP wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 112 pasal. Masuk untuk akses penuh.